LEONARDUS TUMUKA
Selamat Berkunjung ke Blog ini. Semoga Komentar maupun masukan anda dapat memberikan kontribusi bagi kemajuan pengetahuan.
Senin, Desember 05, 2011
Pengembagan Masyarakat & Tantangan Lingkungan
Bukan lagi merupakan rahasia umum bahwa lingkungan turut menjadi penentu keberhasilan maupun kegagalan seseorang dalam upaya membentuk sesuatu yang diharapkan. Pada masyarakat moderen kesadaran untuk dapat bersaing serta insting untuk tampil telah tumbuh dengan baik semenjak masa kanak-kanak, ditambah dukungan keluarga untuk terus mendorong anak dengan menyediakan berbagai kebutuhannya. Harapanya titik fokus pada anak hanya terarah pada pendidikan tanpa harus memikirkan hal lain yang dapat mengurangi semangatnya dalam belajar. Melihat teman lain belajar serta turut menyeksikan adanya keberhasilan yang dicapai orang lain, ditambah berbagai penggambaran visual di sisi lain mengenai kesuksesan bahkan turut menjadi motivasi banyak anak dikota besar untuk belajar sungguh-sungguh, lalu hasilnya berhasil.
Namun paradigma berhasil pada masyarakat moderen serta penggambaran ukuran keberhasilan yang terngiang akibat berbagai hal tersebut di atas sangat kontras dan berbeda dengan masyarakat tradisional. Pada masyarakat tradisional ukuran keberhasilan adalah bagaimana memperoleh hasil buruannya lalu dinikmati secara komunal dalam kelompoknya. Persaingan tidak begitu nampak di sana, karena adanya pandangan akan kebersamaan. Sehingga siapapun yang memburu hewan buruan, hasil tangkapannya akan dibagikan kepada anggota kelompoknya. Kehidupan seperti ini terus berlangsung dan ditanamkan kepada generasi satu ke generasi berikutnya dan seterusnya. Suatu hal yang tidak lazim bagi masyarakat tradisional.
Tentu saja perkembangan jaman yang begitu pesat dimana arus informasi, serta kemajuan teknologi yang begitu deras tidak dapat dihindari oleh siapa pun. Siap atau tidak siap setiap orang hanya diberikan pilihan harus siap menerima kondisi tersebut. Dalam kondisi inilah peradaban masyarakat tradisional memperoleh pilihan yang sangat sulit. Karena kebingungan tak berdaya, apakah harus tetap berada pada tataran nilai adat ataukah harus terjun untuk bergabung dalam keruhnya modernisasi. Namun, pengaruh manisnya jaman moderen yang begitu deras, ditambah pandangan akan kondisi masyarakat tradisional yang bagi khalayak dianggap miskin dan tertinggal akhirnya menjadi kekuatan bagi hengkang dan menjauhnya masyarakat tradisional untuk kembali pada sebuah rel yang seharusnya tetap dipijak. Masyarakat akhirnya kocar-kacir kebingungan, meminjam istilah DKI Warkop, maju kena mundur kena. Tidak mungkin kembali tetapi jika terus maju tidak memiliki pijakan untuk bertahan pada manisnya jaman moderen itu.
Beberapa pulau di Indonesia termasuk pulau besar dan kecil yang memiliki potensi kekayaan alam dan pulau yang kurang bahkan tidak memiliki potensi sumber daya alam, kondisi di atas tidak dapat dihindarkan. Dan ini seharusnya menjadi perhatian yang serius pemerintah daerah, sehingga mencari alternatif solusi yang tepat dalam mengatasi kondisi-kondisi tersebut.
Salah satu contoh misalnya Kabupaten Mimika-Papua. Kondisi masyarakat tradisional di kota ini persis seperti yang digambarkan di atas. Suku Kamoro misalnya, jika pernah menonton Film Dokumenter dengan judul, Mutiara Pesisir Pantai, karya saudara Belo Taran yang gambarnya diambil di Kampung Ipaya kabupaten Mimika, penggambaran tersebut persis kondisi masyarakat tradisional suku Kamoro yang sebetulnya terjadi di Kabupaten Mimika. Masyarakat merasa sangat sulit dalam memenuhi kebutuhan hidup, terutama kesehatan dan pendidikan. Ekonomi adalah salah satu masalah lain, karena masyarakat tradisional kini telah beralih pada jaman modern, namun tentu saja sangat berat bagi mereka untuk berada di tengahnya. Ibarat sebuah gerbong kereta api eksekutif dinaiki oleh seorang yang baru berada di kota dan kebingungan bagaimana caranya agar dapat tetap berada di atas gerbong tersebut senyaman penumpang gerbong lainnya.
Untuk mengatasi masalah ini, banyak LSM yang tergabung dalam berbagai misi. Dimulai dari Yayasan Sejati, lalu muncul yayasan dan berbagai instansi swasta lokal, nasional dan internasional untuk mengatasi masalah masyarakat tradisional. Namun, kondisi masyarakat ini tidak mengalami perubahan yang signifikan. Bahkan mengalami kemunduran yang sangat luar biasa dalam bidang pendidikan. Data penelitian tesis yang dilakukan bulan April-Oktober 2011, sebanyak 77 pelajar dan mahasiswa suku Kamoro penerima beasiswa Lembanga Pengembangan Masyarakat Suku Amugme dan Kamoro (LPMAK) di Kabupaten Mimika tidak melanjutkan studi. Mereka lebih memilih untuk tinggal di kampung. Selain itu tidak sedikit siswa dari suku tersebut yang berhenti sebelum atau setelah menamatkan Sekolah Dasar (SD). Data yang dihimpun dalam penelitian, dari 33 orang pelamar kerja hanya 1 orang yang berhasil menamatkan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), sementara yang lainya dengan pendidikan terakhir di SD.
Berbagai LSM bahkan merasa kesulitan untuk menangani hal tersebut. bahkan di sisi lain tidak sedikit guru dan sekolah negeri yang pesimis bahwa suku tersebut dapat berkembang dalam bidang pendidikan, yang artinya sulit bagi masyarakat tradisional suku Kamoro untuk berkembang dalam berbagai bidang pada masa mendatang.
Pemerintah daerah Mimika yang seharusnya dapat mengatasi masalah ini bahkan terkesan lamban dan nampak tidak serius menangani masalah pendidikan di kabupaten Mimika. Guru-guru banyak meninggalkan sekolah dan tinggal di kota dengan membuat laporan fiktif lalu tetap menerima gaji. Bahkan ada juga dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak sampai di sekolah karena terlanjur dihabiskan oleh kepala sekolah. Pemerintah Daerah melalui dinas pendidikan di sisi lain tidak menindak tegas serta berupaya secara serius dalam upaya mengatasi masalah ini. Sehingga pendidikan di kabupaten Mimika khusus bagi masyarakat tradisional berada pada titik krisis.
Tantangan lingkungan
Lingkungan dimana masyarakat tradisional berada memang menjadi salah satu masalah bagi pengembangan masyarakat itu sendiri. Kebiasaan masyarakat untuk berburu dan meramu dimana sekolah bukan merupakan pilihan adalah keluhan tersendiri bagi para pengajar di berbagai wilayah tersebut. Kesadaran akan pentinya pendidikan masih sangat minim. Minimnya ketertarikan terhadap pendidikan menyebabkan suku Kamoro tersingkir dari kehidupan kota. Mereka yang dahulu berada di kota lalu menjual rumah dan kembali ke alam dimana mereka dapat tetap bertahan hidup di sana.
Untuk dapat menjangkau daerah dimana suku tradisional tersebut berada pun harus melewati sungai-sungai dan laut, masih juga harus menghadapi cuaca ekstrim lainya, misalnya curah hujan yang cukup tinggi karena kelembaban udara, gelombang laut yang siap menghalangi lajunya transportasi laut, nyamuk, dan harus menyisuri dataran kampung berjalan kaki bisa hingga 12 hingga 24 jam bahkan lebih, dan berbagai tantangan lain yang tidak dapat dihindari.
Pengembangan Masyarakat
Ada beberapa hal yang hendaknya menjadi pedoman penting bagi pengembangan masyarakat lokal. Banyak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), termasuk pemerintah daerah memiliki program untuk mengatasi masalah masyarakat tersebut. Namun tidak sedikit kegagalah yang dihadapi dan nampak belum ada keberhasilan yang signifikan atas berbagai upaya tersebut. Hal itu kemungkinan disebabkan oleh kurangnya pemahaman terhadap kondisi masyarakat secara mendalam. Kurang pemahaman yang dimaksud di sini adalah berkaitan dengan kebiasaan masyarakat setempat. Jika program yang ditawarkan kepada masyarakat dirasa masyarakat bertentangan dengan kebiasaan masyarakat, terutama kebiasaan yang berkaitan dengan kondisi tradisional masyarakat dan diukur dengan porsi kondisi masyarakat setempat, maka hasilnya adalah kegagalan. Untuk itu sebaiknya sesuaikan sesuatu yang hendak ditawarkan kepada masyarakat sesuai dengan kondisi alaminya. Artinya jangan memaksakan apa yang diharapkan kepada masyarakat dengan berharap masyarakat yang harus mengikuti rencana yang telah dibuat, sebab itu hanya akan menuai kegagalan.
Disisi lain kebanyakan masyarakat menerima sesuatu dengan bersemangat pada awalnya, lalu memudar, lama kelamaan menghilang. Ini sebuah kondisi yang sangat sering dialami oleh setiap orang termasuk dalam undangan rapat yang diadakan oleh suatu kelompok tertentu. Ketika mendengar undangan dalam rangka penyuksesan program A atau program B orang dengan senang hati hadir. Banyaknya peserta rapat menyebabkan sebuah ruangan bahkan tidak mampu menampung jumlah yang hadir. Beberapa waktu kemudian dibuat undangan lain untuk program yang sama atau bedah. Tentu dalam pertemuan ini respon serta jumlah mereka yang hadir semakin berkurang dan seterusnya hingga orang terpaksa menghentikan pertemuan-pertemuan selanjutnya.
Masyarakat tradisional pun memiliki pola bagaimana mereka menyelesaikan sebuah pekerjaan kemudian dengan senang hati melanjutkan pekerjaan tersebut dihari yang lain. Kondisi psikologi masyarakat dalam situasi seperti ini sangat penting untuk dipelajari, sehingga euforia perubahan yang diterima pada awalnya dapat tetap bertahan selamanya dan menjadi bagian yang dilakukan terus menerus. Ini penting bagi mereka yang mengharapkan terjadi perubahan dalam masyarakat menuju masyarakat yang lebih baik.
tidak semua elemen dalam sebuah komunitas mengharapkan perubahan dari kondisi masyarakat tradisional ke wujud perubahan yang lain, katakanlah moderen. Ini merupakan pertaruhan yang sangat berat. Tidak mudah sebuah kerajaan menerima dirubah menjadi konstitusi yang lain karena kondisi yang ada sudah sangat baik menurut ukuran konstitusi kerajaan. Demikian pula masyarakat tradisional dirubah menjadi masyarakat yang harus menerima kondisi lain. Sekali lagi ini adalah pertaruhan. Sehingga jika masalah ini tidak mendapat respon secara positif sejak awal, maka kehancuran sebuah tatanan masyarakat sedang dimulai. Inilah yang dialami oleh suku Kamoro kabupaten Mimika yang harus melompat dari tradisional ke moderen. Masyarakat kehilangan arah pijakan, akhirnya berbagai elemen penting lain diantaranya budaya komunal berubah menjadi individu secara tidak wajar, karena orang menjadi individual dan tamak. Kehilangan identitas diri sehingga kecenderungan negatif misalnya mengonsumsi minuman keras, perkeklahian antar kelompok minuman keras sering terjadi serta berbagai dampak sosial lain.
Perubahan masyarakat menuju masyakat modern pada prinsipnya tidak dapat dihindarkan dan itu mutlak akan dialami oleh siapapun. Namun tentunya sangat penting memahami kondisi masyarakat, adat istiadat, budaya dan berbagai atribut masyarakat tersebut. Tujuannya adalah masyarakat kemudian dapat menerima kemudian menikmati perubahan tersebut karena mampu menyesuaikan diri dengan kondisi yang ada.
Rabu, November 10, 2010
PERSEPSI LOKAL MENGENAI OBAMA PULANG KAMPUNG DAN KEPENTINGAN NASIONAL AMERIKA SERIKAT
Seruan "Barack Obama Pulang kampung", yang diucapkan oleh sebagian masyarakat baik, kalangan masyarakat biasa maupun kalangan ilmiah semestinya tidak perlu dilakukan. mengingat kedatangan Presiden Amerika Serikat tersebut tidak mungkin jauh dari kepentingan Nasional Amerika Serikat. Barack Obama adalah presiden AS. Semua hal yang berkaitan dengan sepak terjangnya adalah berkaitan dengan kepentingan politik negara adidaya tersebut. Ada beberapa hal, mengapa Indonesia menjadi negara yang sangat penting bagi Amerika Serikat. 1. Indonesia merupakan negara dengan pendduduknya mayoritas beragama Islam terbesar di dunia 182,570,000 orang, 2.Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam keorganisasian ASEAN. 3. Indonesia merupakan negara demokrasi terbesar ke-3 di Dunia walaupun penduduknya mayoritas beragama Islam. 4. Indonesia merupakan negara dengan populasi penduduk terbesar ke 4 yang mana secara ekonomi jumlah penduduk yang banyak merupakan pasar yang baik bagi negara maju.5. Indonesia merupakan negara dengan kekayaan alam terbesar di Dunia dengan kekhasan negara kepulauan.
Untuk itu euforia yang berlebihan pada prinsipnya merupakan sebuah keuntungan bagi negara adidaya seperti Amerika Serikat, walaupun disisi lain, hal itu merupakan suatu keuntungan tersendiri bagi Indonesia karena dalam bahasa tersebut dapat ditangkap maknanya sebagai sebuah ucapan selamat datang bagi mereka yang pernah berada di suatu negara sehingga diharapkan dapat merasa nyaman dengan negara yang dikunjungi dan muncul persepsi pengunjunga bahwa negara A, atau B yang dikunjungi memang sangat Welcome.
Walaupun demikian, kunjungan kenegaraan negara super power seperti Amerika Serikat adalah sangat penting bagi negara-negara berkembang. Mengingat banyak persepsi yang muncul di Negara Barat mengenai adanya ketidak stabilan politik di dalam negeri negara berkembang. Dengan adanya kunjungan semacam itu diharapkan negara super power seperti AS dapat mengetahui perkembangan negara berkembang yang di disebutkan sebagai negara Demokrasi terbesar ke tiga di Dunia.
Di India Barack Obama lebih lama waktu berkunjungnya dibandingkan dengan Indonesia pada kunjungannya pada tanggal 09 November 2010, dengan waktu berkunjung hanya 24 jam yang dipersingkat 2 jam (http://www.antaranews.com/berita/1289351949/obama-persingkat-kunjungan-di-indonesia).
Walaupun banyak yang mempertanyakan mengenai jamuan makan malam yang mewah da
lam menyambut kunjungan kepresidenan Barack Obama, yang mana diserukan dalam media elektonik edisi Rabu, 10 November 2010, namun jamuan kenegaraan tersebut dapat tetap berjalan. Jamuan kenegaraan sendiri meskipun tidak diatur hukum tertulis dalam international cooperation, namun itu adalah bagian yang cukup penting untuk nmengeratkan kerjasama bilateral dalam hubungan internasional.
Sangat baik persepsi saya jika presiden AS tersebut dapat berada di Indoenesia dan kembali melanjutkan perjalanannya ke Korea Selatan untuk menghadiri KTT G-20 dalam kondisi yang aman walaupun ada demonstrasi di UI saat pidatonya berlangsung. Karena ceriteranya akan berbeda jika kunjungannya tidak berjalan dengan baik. Jika hal itu terjadi, maka tentu hal itu merupakan ancaman bagi AS. Dengan demikian dapat dilihat hasilnya apakah Barack Obama pulang Kapung atau Obama ke Indonesia karena Kepentingan Amerika Serikat.
Untuk itu euforia yang berlebihan pada prinsipnya merupakan sebuah keuntungan bagi negara adidaya seperti Amerika Serikat, walaupun disisi lain, hal itu merupakan suatu keuntungan tersendiri bagi Indonesia karena dalam bahasa tersebut dapat ditangkap maknanya sebagai sebuah ucapan selamat datang bagi mereka yang pernah berada di suatu negara sehingga diharapkan dapat merasa nyaman dengan negara yang dikunjungi dan muncul persepsi pengunjunga bahwa negara A, atau B yang dikunjungi memang sangat Welcome.
Walaupun demikian, kunjungan kenegaraan negara super power seperti Amerika Serikat adalah sangat penting bagi negara-negara berkembang. Mengingat banyak persepsi yang muncul di Negara Barat mengenai adanya ketidak stabilan politik di dalam negeri negara berkembang. Dengan adanya kunjungan semacam itu diharapkan negara super power seperti AS dapat mengetahui perkembangan negara berkembang yang di disebutkan sebagai negara Demokrasi terbesar ke tiga di Dunia.
Di India Barack Obama lebih lama waktu berkunjungnya dibandingkan dengan Indonesia pada kunjungannya pada tanggal 09 November 2010, dengan waktu berkunjung hanya 24 jam yang dipersingkat 2 jam (http://www.antaranews.com/berita/1289351949/obama-persingkat-kunjungan-di-indonesia).
Walaupun banyak yang mempertanyakan mengenai jamuan makan malam yang mewah da
lam menyambut kunjungan kepresidenan Barack Obama, yang mana diserukan dalam media elektonik edisi Rabu, 10 November 2010, namun jamuan kenegaraan tersebut dapat tetap berjalan. Jamuan kenegaraan sendiri meskipun tidak diatur hukum tertulis dalam international cooperation, namun itu adalah bagian yang cukup penting untuk nmengeratkan kerjasama bilateral dalam hubungan internasional.
Sangat baik persepsi saya jika presiden AS tersebut dapat berada di Indoenesia dan kembali melanjutkan perjalanannya ke Korea Selatan untuk menghadiri KTT G-20 dalam kondisi yang aman walaupun ada demonstrasi di UI saat pidatonya berlangsung. Karena ceriteranya akan berbeda jika kunjungannya tidak berjalan dengan baik. Jika hal itu terjadi, maka tentu hal itu merupakan ancaman bagi AS. Dengan demikian dapat dilihat hasilnya apakah Barack Obama pulang Kapung atau Obama ke Indonesia karena Kepentingan Amerika Serikat.
Minggu, Mei 30, 2010
ADA MOTIF EKONOMI DIBALIK PERTIKAIAN ANTAR SUKU DI MIMIKA
Pertiakaian antar suku yang sering timbul di Kabupaten Mimika, tidak lepas dari adanya motif ekonomi. Sebab tidak mungkin hal itu disebabkan semata-mata hanya karena adanya Kasus pemerkosaan, pembunauhan atau berbagai kasus yang sering menjadi kontribusi terjadinya konflik tersebut.
Kebanyakan orang beranggapan bahwa, terjadinya pertikaian antar suku, yang kemudian disebut-sebut sebagai perang suku-red, sering disebabkan oleh kasus yang memang nyata dimata, misalnya Jelas ada pemerkosaan, kemudian pembunuhan, ada lagi suku A mengusir suku B dan sebagainya. Tetapi jika didalami lebih lanjut, ada motif ekonomi dibalik terjadinya pertikaian antar suku.
Tidak masuk akal, jika kematian seseorang harus diganti dengan sejumlah besar uang,walaupun sebenarnya manusia merupakan makhluk hidup dengan derajat yang tinggi serta dibekali oleh Tuhan Harkat dan Martabat sebagai manusia, yang pada prinsipnya bagi masyarakat biasa sulit untuk bisa memenuhinya. Jumlah uang menurut siaran salah satu TV swasta bulan Mei 2010, adalah sebesar 300 Jt, dan itu dikatakan langsung oleh pelaku pertikaian. Secara fakta dilapangan pun memang seperti itu. Jika suku yang membuhuh tidak dapat membayarnya, maka perang akan terus berlangsung. Tentu saja dalam pertikaian itu akan ada orang dari salah satu pihak yang terkena imbas, berupa tertikam panah kemudian meninggal, dan pihak itu pun akan menuntut pertanggung jawaban yang sama. sehingga harapan berakhirnya perang terus berlangsung. Jika permintaan tidak dapat dipenuhi, maka yang ada adalah pertikaian akan terus berlangsung.
jika salah satu pihak dapat memenuhi tuntutan pihak penuntut, pertikaian antar suku pun dapat diakhiri. Pertikaian antar suku pun sering diakhiri dengan bakar batu (Suatu cara bahwa pertikaian telah berakhir dan persahabatan memang harus dibina serta di jaga). Namun tidak lama lagi setalah itu, pertikaian pun akan kembali muncul. Dalam pandangan negartif saya, ada pihak yang menunggangi terjadinya konflik tersebut. Namun, tentu saja hal itu harus dibuktikan dengan adanya penelitian yang lebih mendalam, walaupun kebenaranyanya dapat dibenarkan jika dilihat secara logika.
Motif ekonomi
Motif ekonomi adalah alasan ataupun tujuan seseorang sehingga seseorang itu melakukan tindakan ekonomi. Motif ekonomi terbagi dalam dua aspek:
- Motif Intrinsik, disebut sebagai suatu keinginan untuk melakukan tidakan ekonomi
atas kemauan sendiri.
- Motif ekstrinsik, disebut sebagi suatu keinginan untuk melakukan tidakan ekonomi
atas dorongan orang lain (Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Ekonomi).
Jika tidak ada motif ekonomi dibalik pertikaian tersebut, kemungkinan besar, kejadian tidak akan terulang.
Hal itu berkaca pada Perkambangan kota Timika, dimana perkembangan pembangunan yang semrawut semakin menekan kelompok masyarakat untuk berpikir lebih keras, terutama bagaimana memenuhi kebutuhan ekonominya. Masyarakat lokal semakin termarginalkan oleh bingar-bingar kemajuan daerah yang tak karuan. Selain itu adanya arus transmigran tanpa adanya peraturan daerah yang ketat akibat kemampuan manajemen memimpin yang amburadul menyebabkan adanya berbagai pertikaian sulit untuk bisa terselesaikan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah daerah semestinya memikirkan bagaimana memeberdayakan ekonomi masyarakat lokal. Pembangunan infrastruktur sebaiknya diikuti oleh pemberdayaan yang tepat. Agar dapat meminimalisir adanya konflik. Sebab banyak anggota masyarakat usia produktif tidak memiliki pekerjaan.
Pemerintah daerah Mimika pun tidak pernah mendorong peningkatan Sumber Daya Manusia. Padahal Sumber Daya Manusia yang produktif dapat meningkatkan pembangunan yang lebih baik. Pelajar dan Mahasiswa yang berasal dari Mimika malahan terbengkalai di setiap kota-kota studi di Indonesia.
Kalau saja Pemerintah Daerah Mimika dapat memperhatikan faktor Ekonomi melalui pemberdayaan yang sesuai serta mendorong kemajuan sumber daya manusia masyarakat lokal di Kabupaten Mimika, terjadinya konflik sosial kemungkinan dapat diminimalisir.
Kebanyakan orang beranggapan bahwa, terjadinya pertikaian antar suku, yang kemudian disebut-sebut sebagai perang suku-red, sering disebabkan oleh kasus yang memang nyata dimata, misalnya Jelas ada pemerkosaan, kemudian pembunuhan, ada lagi suku A mengusir suku B dan sebagainya. Tetapi jika didalami lebih lanjut, ada motif ekonomi dibalik terjadinya pertikaian antar suku.
Tidak masuk akal, jika kematian seseorang harus diganti dengan sejumlah besar uang,walaupun sebenarnya manusia merupakan makhluk hidup dengan derajat yang tinggi serta dibekali oleh Tuhan Harkat dan Martabat sebagai manusia, yang pada prinsipnya bagi masyarakat biasa sulit untuk bisa memenuhinya. Jumlah uang menurut siaran salah satu TV swasta bulan Mei 2010, adalah sebesar 300 Jt, dan itu dikatakan langsung oleh pelaku pertikaian. Secara fakta dilapangan pun memang seperti itu. Jika suku yang membuhuh tidak dapat membayarnya, maka perang akan terus berlangsung. Tentu saja dalam pertikaian itu akan ada orang dari salah satu pihak yang terkena imbas, berupa tertikam panah kemudian meninggal, dan pihak itu pun akan menuntut pertanggung jawaban yang sama. sehingga harapan berakhirnya perang terus berlangsung. Jika permintaan tidak dapat dipenuhi, maka yang ada adalah pertikaian akan terus berlangsung.
jika salah satu pihak dapat memenuhi tuntutan pihak penuntut, pertikaian antar suku pun dapat diakhiri. Pertikaian antar suku pun sering diakhiri dengan bakar batu (Suatu cara bahwa pertikaian telah berakhir dan persahabatan memang harus dibina serta di jaga). Namun tidak lama lagi setalah itu, pertikaian pun akan kembali muncul. Dalam pandangan negartif saya, ada pihak yang menunggangi terjadinya konflik tersebut. Namun, tentu saja hal itu harus dibuktikan dengan adanya penelitian yang lebih mendalam, walaupun kebenaranyanya dapat dibenarkan jika dilihat secara logika.
Motif ekonomi
Motif ekonomi adalah alasan ataupun tujuan seseorang sehingga seseorang itu melakukan tindakan ekonomi. Motif ekonomi terbagi dalam dua aspek:
- Motif Intrinsik, disebut sebagai suatu keinginan untuk melakukan tidakan ekonomi
atas kemauan sendiri.
- Motif ekstrinsik, disebut sebagi suatu keinginan untuk melakukan tidakan ekonomi
atas dorongan orang lain (Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Ekonomi).
Jika tidak ada motif ekonomi dibalik pertikaian tersebut, kemungkinan besar, kejadian tidak akan terulang.
Hal itu berkaca pada Perkambangan kota Timika, dimana perkembangan pembangunan yang semrawut semakin menekan kelompok masyarakat untuk berpikir lebih keras, terutama bagaimana memenuhi kebutuhan ekonominya. Masyarakat lokal semakin termarginalkan oleh bingar-bingar kemajuan daerah yang tak karuan. Selain itu adanya arus transmigran tanpa adanya peraturan daerah yang ketat akibat kemampuan manajemen memimpin yang amburadul menyebabkan adanya berbagai pertikaian sulit untuk bisa terselesaikan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah daerah semestinya memikirkan bagaimana memeberdayakan ekonomi masyarakat lokal. Pembangunan infrastruktur sebaiknya diikuti oleh pemberdayaan yang tepat. Agar dapat meminimalisir adanya konflik. Sebab banyak anggota masyarakat usia produktif tidak memiliki pekerjaan.
Pemerintah daerah Mimika pun tidak pernah mendorong peningkatan Sumber Daya Manusia. Padahal Sumber Daya Manusia yang produktif dapat meningkatkan pembangunan yang lebih baik. Pelajar dan Mahasiswa yang berasal dari Mimika malahan terbengkalai di setiap kota-kota studi di Indonesia.
Kalau saja Pemerintah Daerah Mimika dapat memperhatikan faktor Ekonomi melalui pemberdayaan yang sesuai serta mendorong kemajuan sumber daya manusia masyarakat lokal di Kabupaten Mimika, terjadinya konflik sosial kemungkinan dapat diminimalisir.
Kamis, Januari 28, 2010
PENTINGNYA KONTROL PEMERINTAH DAERAH TERHADAP LAJU TRANSMIGRASI DI TIMIKA
Pendahuluan
Transmigrasi adalah perpindahan penduduk dari suatu wilayah yang padat penduduknya ke area wilayah pulau lain yang penduduknya masih sedikit atau belum ada penduduknya sama sekali. Pertumbuhan penduduk yang begitu cepat mengindikasikan bahwa daerah tujuan penduduk bermukim merupakan daerah yang produktif dalam meningkatkan serta memenuhi kebutuhan ekonomi mereka yang menuju ke daerah baru yang menjadi tujuan. Hal itu boleh dikatakan telah menjadi semacam semboyan bagi mereka yang hendak memperbaiki ekonomi akibat keterbatasan lapangan pekerjaan pada daerah padat penduduk, ditambah kebijakan pemerintah tentang pemerataan penduduk melalui program transmigarasi (UU No. 15 Tahun 1997, tentang Ketransmigrasian). Tidak sedikit daerah yang kemudian diklasifikasikan sebagai daerah yang memiliki produktifitas ekonomi tetapi jumlah penduduk yang kurang banyak menjadi target dalam penempatan transmigran. Beberapa daerah yang menjadi target transmigrasi antara lain misalnya, Kalimantan, Sumatra serta Papua. Papua yang merupakan Propinsi terluas di Indonesia 21, 9% luas daratan dari total tanah 421.981 km2. Kepadatan penduduk Papua dikatakan masih minim, walaupun SDA yang terkandung di dalm perut bumi Papua sangat melimpah.
Tentu saja transmigrasi dengan kerjasama yang telah dibangun oleh pemerintah daerah pengirim transmigran dengan pemerintah daerah penerima transmigran lebih efektif dan mudah terpantau, terutama berapa jumlah kepala keluarga pada sebuah satuan pemukiman (SP). Dan keberadaan transmigaran tersebut berada dalam kategori mudah didata karena memiliki tujuan yang jelas. Namun yang perlu diantisipasi adalah transmigran yang tidak termasuk dalam suatu satuan pemukiman manapun, sementara kedatangannya secara bergelombang dengan frekuensi kedatangan yang suatu waktu tinggi tetapi pada waktu-waktu tertentu seakan semakin berkurang, nyatanya semakin meningkat.
Walaupun di satu sisi transmigrasi memberikan keuntungan bagi pertumbuhan ekonomi daerah, namun pada sisi yang lain pula mobilitas transmigrasi yang sangat besar pada sebuah daerah dapat menyebabkan timbulnya masalah sosial lain. Misalnya muncul kesenjangan ekonomi antara para pendatang yang kebanyakan memiliki skill dengan masyarakat lokal yang tidak memilki skill sama sekali, dan cenderung hidup nomaden (ciri pemenuhan ekonomi di Papua), Pendatang (transmigran) mampu membedakan jaman moderen dan tradisional dalam hal keefektivan dalam mekanisme penggunaan serta pengaturan keuangan, sementara masyarakat lokal masih berkutat pada paham pemenuhan ekonomi tradisional, “hari ini dapat pakai habis, besok cari lagi”, serta hal lain. Jika hal ini terus berlangsung, maka potensi konflik pada prinsipnya sedang ditumbuh kembangkan. Konflik tersebut akan pecah bila suatu hal kecil dipersoalkan yang sebenarnya mudah untuk diselesaikan namun kemudian meluas sehingga mengganggu stabilitas pembangunan daerah. Di sisi lain Pertumbuhan penduduk yang begitu cepat dan padat selain mengandung unsur positif misalnya daerah dapat menhasilkan PAD yang besar, tetapi juga memiliki unsur negatifnya. Unsur negatif dari laju pertumbuhan penduduk yang diakibatkan oleh perpindahan penduduk antara lain, pembangunan yang semrawut, perkembangan kota yang sulit dikendalikan serta berbagai masalah sosial lainnya.
Dari seluruh kabupaten di Papua, Timika merupakan kota dengan tingkat pertumbuhan penduduk cukup besar ya itu 14, 5 persen. Dari angka pertumbuhan penduduk yang besar itu saja sudah sangat membingungkan, bagaimana dengan ukuran ketersediaan infrastruktur yang ada di daerah? Seberapa besar kesiapan pemerintah daerah dalam menghadapi berbagai konflik sosial? Ini merupakan dua pertanyaan yang pada prinsipnya membutuhkan ukuran nyata dalam pelaksanaan pemerintahan pada pembangunan daerah.
Perlu Perda tentang Transmigrasi
Untuk memudahkan dalam pendataan, maka perlu dan penting kiranya Mimika memiliki sebuah peraturan yang mengatur tentang perpindahan penduduk. Selain itu, tentu saja perpindahan penduduk hendaknya memiliki keterangan yang jelas. Terutama mengenai dari daerah mana, apa tujuan utama yang bersangkutan ke suatu daerah, berapa lama akan berada di daerah tersebut, serta apa punishmen yang akan diperoleh apabilah yang bersangkutan melewati batas waktu untuk berada di daerah tersebut. Dan untuk itulah hendaknya peraturan tentang persyaratan untuk tinggal di daerah tersebut harus dibuat. Tujuannya agar dapat mengontrol laju pertumbuhan penduduk daerah tetapi juga mengontrol laju perpindahan penduduk yang tidak jelas, mengingat sejauh ini ada indikasi pemerintah daerah kewalahan dalam manangani berbagai persoalan daerah, termasuk di dalamnya keterbatasan penyediaan infrastruktur yang dapat memperlancar kemajuan pembangunan daerah.
Papua pada umumnya sangat mudah mengeluarkan Kartu Tanda Penduduk KTP. Sementara berada di Pulau Jawa siapa pun tanpa surat pindah tidak dapat dengan serta merta diterima sebagai warga pada suatu tempat, apalagi berkaitan dengan pengurusan KTP. KTP akan dapat dibuat apabila ada surat pindah, mengetahui RT, RW kemudian kelurahan menyetujui maka Kecamatan dapat mengeluarkan KTP. beda dengan Papua yang hari ini ada penduduk yang baru injak tanah Papua, besoknya KTP akan jadi.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka sangat penting bagi sebuah daerah yang laju penduduk begitu cepat seperti Timika untuk memiliki peraturan daerah tentang syarat seseorang di sebut penduduk Timika serta berhak berada di Timika. Agar segalah hal yang berkaitan dengan pembangunan daerah dapat dengan mudah dikontrol, mengingat peraturan mengenai penduduk di Timika sejau ini kurang ketat. Jika hal tersebut dapat dilakukan dengan baik, maka sedikit demi sedikit persoalan yang berkaitan dengan masalah ketersediaan fasilitas infrastruktur, masalah sosial lainnya, termasuk konflik yang sering terjadi di Timika dapat dengan mudah dikendalikan.
Transmigrasi adalah perpindahan penduduk dari suatu wilayah yang padat penduduknya ke area wilayah pulau lain yang penduduknya masih sedikit atau belum ada penduduknya sama sekali. Pertumbuhan penduduk yang begitu cepat mengindikasikan bahwa daerah tujuan penduduk bermukim merupakan daerah yang produktif dalam meningkatkan serta memenuhi kebutuhan ekonomi mereka yang menuju ke daerah baru yang menjadi tujuan. Hal itu boleh dikatakan telah menjadi semacam semboyan bagi mereka yang hendak memperbaiki ekonomi akibat keterbatasan lapangan pekerjaan pada daerah padat penduduk, ditambah kebijakan pemerintah tentang pemerataan penduduk melalui program transmigarasi (UU No. 15 Tahun 1997, tentang Ketransmigrasian). Tidak sedikit daerah yang kemudian diklasifikasikan sebagai daerah yang memiliki produktifitas ekonomi tetapi jumlah penduduk yang kurang banyak menjadi target dalam penempatan transmigran. Beberapa daerah yang menjadi target transmigrasi antara lain misalnya, Kalimantan, Sumatra serta Papua. Papua yang merupakan Propinsi terluas di Indonesia 21, 9% luas daratan dari total tanah 421.981 km2. Kepadatan penduduk Papua dikatakan masih minim, walaupun SDA yang terkandung di dalm perut bumi Papua sangat melimpah.
Tentu saja transmigrasi dengan kerjasama yang telah dibangun oleh pemerintah daerah pengirim transmigran dengan pemerintah daerah penerima transmigran lebih efektif dan mudah terpantau, terutama berapa jumlah kepala keluarga pada sebuah satuan pemukiman (SP). Dan keberadaan transmigaran tersebut berada dalam kategori mudah didata karena memiliki tujuan yang jelas. Namun yang perlu diantisipasi adalah transmigran yang tidak termasuk dalam suatu satuan pemukiman manapun, sementara kedatangannya secara bergelombang dengan frekuensi kedatangan yang suatu waktu tinggi tetapi pada waktu-waktu tertentu seakan semakin berkurang, nyatanya semakin meningkat.
Walaupun di satu sisi transmigrasi memberikan keuntungan bagi pertumbuhan ekonomi daerah, namun pada sisi yang lain pula mobilitas transmigrasi yang sangat besar pada sebuah daerah dapat menyebabkan timbulnya masalah sosial lain. Misalnya muncul kesenjangan ekonomi antara para pendatang yang kebanyakan memiliki skill dengan masyarakat lokal yang tidak memilki skill sama sekali, dan cenderung hidup nomaden (ciri pemenuhan ekonomi di Papua), Pendatang (transmigran) mampu membedakan jaman moderen dan tradisional dalam hal keefektivan dalam mekanisme penggunaan serta pengaturan keuangan, sementara masyarakat lokal masih berkutat pada paham pemenuhan ekonomi tradisional, “hari ini dapat pakai habis, besok cari lagi”, serta hal lain. Jika hal ini terus berlangsung, maka potensi konflik pada prinsipnya sedang ditumbuh kembangkan. Konflik tersebut akan pecah bila suatu hal kecil dipersoalkan yang sebenarnya mudah untuk diselesaikan namun kemudian meluas sehingga mengganggu stabilitas pembangunan daerah. Di sisi lain Pertumbuhan penduduk yang begitu cepat dan padat selain mengandung unsur positif misalnya daerah dapat menhasilkan PAD yang besar, tetapi juga memiliki unsur negatifnya. Unsur negatif dari laju pertumbuhan penduduk yang diakibatkan oleh perpindahan penduduk antara lain, pembangunan yang semrawut, perkembangan kota yang sulit dikendalikan serta berbagai masalah sosial lainnya.
Dari seluruh kabupaten di Papua, Timika merupakan kota dengan tingkat pertumbuhan penduduk cukup besar ya itu 14, 5 persen. Dari angka pertumbuhan penduduk yang besar itu saja sudah sangat membingungkan, bagaimana dengan ukuran ketersediaan infrastruktur yang ada di daerah? Seberapa besar kesiapan pemerintah daerah dalam menghadapi berbagai konflik sosial? Ini merupakan dua pertanyaan yang pada prinsipnya membutuhkan ukuran nyata dalam pelaksanaan pemerintahan pada pembangunan daerah.
Perlu Perda tentang Transmigrasi
Untuk memudahkan dalam pendataan, maka perlu dan penting kiranya Mimika memiliki sebuah peraturan yang mengatur tentang perpindahan penduduk. Selain itu, tentu saja perpindahan penduduk hendaknya memiliki keterangan yang jelas. Terutama mengenai dari daerah mana, apa tujuan utama yang bersangkutan ke suatu daerah, berapa lama akan berada di daerah tersebut, serta apa punishmen yang akan diperoleh apabilah yang bersangkutan melewati batas waktu untuk berada di daerah tersebut. Dan untuk itulah hendaknya peraturan tentang persyaratan untuk tinggal di daerah tersebut harus dibuat. Tujuannya agar dapat mengontrol laju pertumbuhan penduduk daerah tetapi juga mengontrol laju perpindahan penduduk yang tidak jelas, mengingat sejauh ini ada indikasi pemerintah daerah kewalahan dalam manangani berbagai persoalan daerah, termasuk di dalamnya keterbatasan penyediaan infrastruktur yang dapat memperlancar kemajuan pembangunan daerah.
Papua pada umumnya sangat mudah mengeluarkan Kartu Tanda Penduduk KTP. Sementara berada di Pulau Jawa siapa pun tanpa surat pindah tidak dapat dengan serta merta diterima sebagai warga pada suatu tempat, apalagi berkaitan dengan pengurusan KTP. KTP akan dapat dibuat apabila ada surat pindah, mengetahui RT, RW kemudian kelurahan menyetujui maka Kecamatan dapat mengeluarkan KTP. beda dengan Papua yang hari ini ada penduduk yang baru injak tanah Papua, besoknya KTP akan jadi.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka sangat penting bagi sebuah daerah yang laju penduduk begitu cepat seperti Timika untuk memiliki peraturan daerah tentang syarat seseorang di sebut penduduk Timika serta berhak berada di Timika. Agar segalah hal yang berkaitan dengan pembangunan daerah dapat dengan mudah dikontrol, mengingat peraturan mengenai penduduk di Timika sejau ini kurang ketat. Jika hal tersebut dapat dilakukan dengan baik, maka sedikit demi sedikit persoalan yang berkaitan dengan masalah ketersediaan fasilitas infrastruktur, masalah sosial lainnya, termasuk konflik yang sering terjadi di Timika dapat dengan mudah dikendalikan.
Minggu, Desember 27, 2009
Senin, Desember 07, 2009
PEMUDA
Pemuda merupakan tulang punggung masyarakat, bangsa dan negara. Pemuda adalah harapan masyarakat kecil termarginal, dan pemudah adalah agen kemajuan sebuah bangsa.
Pertanyaannya adalah apa yang akan terjadi dengan masyarakat, bangsa dan negara jika pemudah hanya menjadi Pengemis, pengamen, pemabuk dan Pencuri dan pemalas?
jawabannya, hancur sudah harapan akan cita-cita masyarakat bangsa dan negara akan tercapainya masa yang penuh harapan dan kemajuan sebuah peradaban.
Pertanyaannya adalah apa yang akan terjadi dengan masyarakat, bangsa dan negara jika pemudah hanya menjadi Pengemis, pengamen, pemabuk dan Pencuri dan pemalas?
jawabannya, hancur sudah harapan akan cita-cita masyarakat bangsa dan negara akan tercapainya masa yang penuh harapan dan kemajuan sebuah peradaban.
Pemda Gelar Sosialisasi Perda Miras
RADAR TIMIKA
http://www.radartimika.com/index.php?mod=article&cat=MetroTimika&article=25064
Senin, 07/12/2009 | 11:45 (GMT+7)
TIMIKA - Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Sekretrariat Daerah (Setda) Mimika, Senin kemarin melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2007, tentang larangan pemasukan, penyimpanan, pengedaran dan penjualan serta memproduksi minuman beralkohol di Kabupaten Mimika.
Kegiatan yang dipusatkan di Aula Hotel Timika Raya itu diikuti sejumlah tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda/perempuan, penjual Miras, dan pemilik bar. Hadir juga Komandan Kodim (Dandim) 1710 Mimika Letkol (Inf) Refrizal, Kasbrig 20/IJK Letkol (Inf) Victor Deni, Anggota Komisi A DPRD Mimika Anastasia Tekege, Kadiskoperindag Cherly Lumenta,SE,M,Si, dan Kadispendas Ausilius You.
Kegiatan sosialisasi dibuka Asisten I Setda Mimika Marthin Giyai, menghasilkan dua rekomendasi yang ditandatangani peserta yang hadir dalam acara sosialisasi itu. Rekomendasi yang dihasilkan antara lain, masyarakat Kabupaten Mimika mendukung langkah-langkah pemerintah melarang masuknya minuman keras (Miras) di Kabupaten Mimika. Larangan ini juga diberlakukan di lingkungan perusahaan swasta atau BUMD/BUMN. Kedua, mendesak Bupati untuk segera keluarkan SK tentang pembentukan tim pengawas sebelum Maret 2010.
Marthin Giyai mengatakan, dalam rangka implementasi otonomi daerah yang nyata, luas dan bertanggungjawab, maka Pemda Mimika, memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Salah satu bentuk kewenangan tersebut adalah dengan mengeluarkan Perda yang ditetapkan Bupati Mimika dengan persetujuan DPRD Kabupaten Mimika. Perda ini berasal dari aspirasi masyarakat, dan juga inisiatif dari Pemda. Setiap produk hukum yang dihasilkan oleh Pemda harus disosialisasikan kepada seluruh masyarakat dan stake holder yang ada. Dalam Perda ini mengandung unsur perintah dan larangan kepada masyarakat, yang tentunya disertai dengan sanksi hukum, baik pidana maupun perdata, yang harus dipatuhi dan ditaati demi suksesnya pembangunan di Kabupaten Mimika," jelasnya.
Sosialisasi tersebut, kata dia, prinsipnya bertujuan untuk memberikan informasi sekaligus pemahaman kepada seluruh masyarakat. "Tentunya menjadi harapan kita semua setelah disosialisasikan Perda ini segera diimplementasikan di lapangan tanpa menemui kendala yang berarti. Keberhasilan pelaksanaan suatu Perda bergantung pada seberapa besar pemahaman masyarakat terhadap Perda tersebut. Dengan kata lain, berhasil tidaknya penegakan hukum dari Perda bergantung pada implementasi di masyarakat," ujar Giyai.
Kabag Hukum dan Perundang-Undangan Setda Mimika Sihol Parningotan,SH yang ditemui Radar Timika, Senin (7/12) di Timika Raya menyampaikan, Perda Nomor 5 tahun 2007 sudah ditetapkan oleh DPRD dan pemerintah. Dan pada tanggal 27 November tahun 2007 sudah diundangkan dalam lembaran daerah.
"Jadi biasanya suatu Perda berlaku apabila sudah diundangkan di lembaran daerah. Tapi Perda tersebut perlu kita kaji, dan itu kita kirim ke Provinsi dan Depdagri, untuk mendapatkan koreksi atau verifikasi terhadap Perda apakah ada pertentangan dengan peraturan diatas atau tidak," jelasnya.
Lanjut Sihol, sampai saat ini tidak ada pembatalan dari pihak Depdagri. "Di tahun yang sama beberapa Perda kita kirimkan, seperti pajak dan retribusi, itu ada yang dibatalkan. Tetapi Depdagri belum menyurati kita secara resmi, kita hanya melihat melalui internet," tuturnya.
"Nah dengan dasar itu, kita melaksanakan kegiatan sosialisasi Perda Nomor 5 tahun 2007. Dan Perda ini pernah kita lakukan sosialisasi pada tahun 2008, namun belum maksimal. Dan masih nampak kasus yang ditimbulkan oleh Miras, seperti mabuk dan KDRT, serta beberapa kasus lainnya. Untuk itu kita berupaya melaksanakan Perda ini dan akan kita bentuk tim pengawasan yang sudah tercantum dalam Pasal 4 tentang tim pengawasan," jelasnya lagi.
Dikatakan, tim pengawas terbentuk dari beberapa komponen yang ada di masyarkaat. Ada dua tim pengawasan, yaitu tim pengawasan pemerintah yang terdiri dari Polres, Kejari, Depag, Kodim 1710 Mimika, TNI AU, dan TNI AL. Serta tim pengawasan independen, yang terdiri dari Lemasa, Lemasko, kerukunan daerah, badan kerjasama antar gereja (BKAG), MUI, Yahamak, Pemuda Gereja, Pemuda Masjid, perguruan tinggi, pers, dan LSM.
"Jadi sasaran dari sosialisasi agar masyarakat mengetahui Perda ini, meskipun sudah pernah kita lakukan. Namun untuk mengingatkan kepada masyarakat, sekaligus sebagai acuan dalam pembentukan tim pengawasan. Dengan demikian, kedepan pelaksanaan Perda tahun 2010 bisa dilaksanakan, dan Kabupaten Mimika bebas dari minuman beralkohol," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Mimika Cherly Lumenta, SE. MSi mengatakan, sejak tahun 2007 lalu Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika tidak memberikan ijin baru kepada distributor Miras di Kabupaten Mimika.
"Jadi kalau ada distributor baru itu ilegal," ungkap Cherly disela-sela acara sosialisasi Perda Miras.
Dikatakan, dari enam distributor, dua diantaranya mendapat ijin rekomendasi penjualan dan distribusi. "Dua distributor yang mendapat ijin itu masih mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2004," ujarnya.
Ditambahkan, masa berlaku rekomendasi terhadap dua distributor tersebut akan habis pada Maret 2010 mendatang. Setelah selesai, pihaknya tidak mengeluarkan ijin baru.
Kemudian mengenai pengawasan terhadap masuknya minuman beralkohol melalui pelabuhan Pomako yang tampak lancar, Cherly mengatakan, pada tahun 2010 mendatang pihaknya akan mendirikan pos di pelabuhan untuk melakukan pengawasan secara langsung. "Tentu yang kita awasi bukan hanya untuk Miras tapi untuk semua jenis barang," katanya.
Selanjutnya Cherly menuturkan, minuman beralkohol produksi lokal melalui fermentasi juga perlu disoroti. "Berantas minuman keras itu tidak mudah, untuk itu semua komponen dan elemen masyarakat harus turut bertanggung jawab melihat permasalahan ini," tukasnya.
Pada kesempatan yang sama, Anggota DPRD Mimika, Anastesia Tekege menuturkan, sumber pendapatan daerah di Kabupaten Mimika ini masih banyak. "Pemerintah jangan berpikir untuk meraup pendapatan daerah dari Miras," harapnya.
Sedangkan Thomas Wanmang, perwakilan tokoh masyarakat dari kegiatan sosialisasi Perda Miras Nomor 5 Tahun 2007, Senin (7/12), bersama ratusan peserta kegiatan menyatakan sikap dukungan kepada Pemda Mimika terhadap larangan peredaran Miras secara ilegal.
Adapun dua pernyataan sikap yang dibacakan Thomas yakni, masyarakat Kabupaten Mimika mendukung langkah-langkah Pemda Mimika dalam melarang masuknya Miras di Kabupaten Mimika. Termasuk di lingkungan perusahaan swasta BUMD maupun BUMN.
Masyarakat juga mendesak Bupati Mimika, Klemen TInal, SE untuk segera keluarkan surat keputusan (SK) tentang pembentukan tim pengawas sebelum Bulan Maret 2010.
Dikatakan, penertiban peredaran Miras semata bertujuan menciptakan Timika sebagai zona damai, sebagaimana harapan seluruh masyarakat Mimika. Berdasarkan dua butir pernyataan sikap, desakan pembentukan tim pengawas akan ditindaklanjuti Bupati Mimika sebagai penanggung jawab sesuai Perda.(ckr/lrk/eng)
http://www.radartimika.com/index.php?mod=article&cat=MetroTimika&article=25064
Senin, 07/12/2009 | 11:45 (GMT+7)
TIMIKA - Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Sekretrariat Daerah (Setda) Mimika, Senin kemarin melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2007, tentang larangan pemasukan, penyimpanan, pengedaran dan penjualan serta memproduksi minuman beralkohol di Kabupaten Mimika.
Kegiatan yang dipusatkan di Aula Hotel Timika Raya itu diikuti sejumlah tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda/perempuan, penjual Miras, dan pemilik bar. Hadir juga Komandan Kodim (Dandim) 1710 Mimika Letkol (Inf) Refrizal, Kasbrig 20/IJK Letkol (Inf) Victor Deni, Anggota Komisi A DPRD Mimika Anastasia Tekege, Kadiskoperindag Cherly Lumenta,SE,M,Si, dan Kadispendas Ausilius You.
Kegiatan sosialisasi dibuka Asisten I Setda Mimika Marthin Giyai, menghasilkan dua rekomendasi yang ditandatangani peserta yang hadir dalam acara sosialisasi itu. Rekomendasi yang dihasilkan antara lain, masyarakat Kabupaten Mimika mendukung langkah-langkah pemerintah melarang masuknya minuman keras (Miras) di Kabupaten Mimika. Larangan ini juga diberlakukan di lingkungan perusahaan swasta atau BUMD/BUMN. Kedua, mendesak Bupati untuk segera keluarkan SK tentang pembentukan tim pengawas sebelum Maret 2010.
Marthin Giyai mengatakan, dalam rangka implementasi otonomi daerah yang nyata, luas dan bertanggungjawab, maka Pemda Mimika, memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Salah satu bentuk kewenangan tersebut adalah dengan mengeluarkan Perda yang ditetapkan Bupati Mimika dengan persetujuan DPRD Kabupaten Mimika. Perda ini berasal dari aspirasi masyarakat, dan juga inisiatif dari Pemda. Setiap produk hukum yang dihasilkan oleh Pemda harus disosialisasikan kepada seluruh masyarakat dan stake holder yang ada. Dalam Perda ini mengandung unsur perintah dan larangan kepada masyarakat, yang tentunya disertai dengan sanksi hukum, baik pidana maupun perdata, yang harus dipatuhi dan ditaati demi suksesnya pembangunan di Kabupaten Mimika," jelasnya.
Sosialisasi tersebut, kata dia, prinsipnya bertujuan untuk memberikan informasi sekaligus pemahaman kepada seluruh masyarakat. "Tentunya menjadi harapan kita semua setelah disosialisasikan Perda ini segera diimplementasikan di lapangan tanpa menemui kendala yang berarti. Keberhasilan pelaksanaan suatu Perda bergantung pada seberapa besar pemahaman masyarakat terhadap Perda tersebut. Dengan kata lain, berhasil tidaknya penegakan hukum dari Perda bergantung pada implementasi di masyarakat," ujar Giyai.
Kabag Hukum dan Perundang-Undangan Setda Mimika Sihol Parningotan,SH yang ditemui Radar Timika, Senin (7/12) di Timika Raya menyampaikan, Perda Nomor 5 tahun 2007 sudah ditetapkan oleh DPRD dan pemerintah. Dan pada tanggal 27 November tahun 2007 sudah diundangkan dalam lembaran daerah.
"Jadi biasanya suatu Perda berlaku apabila sudah diundangkan di lembaran daerah. Tapi Perda tersebut perlu kita kaji, dan itu kita kirim ke Provinsi dan Depdagri, untuk mendapatkan koreksi atau verifikasi terhadap Perda apakah ada pertentangan dengan peraturan diatas atau tidak," jelasnya.
Lanjut Sihol, sampai saat ini tidak ada pembatalan dari pihak Depdagri. "Di tahun yang sama beberapa Perda kita kirimkan, seperti pajak dan retribusi, itu ada yang dibatalkan. Tetapi Depdagri belum menyurati kita secara resmi, kita hanya melihat melalui internet," tuturnya.
"Nah dengan dasar itu, kita melaksanakan kegiatan sosialisasi Perda Nomor 5 tahun 2007. Dan Perda ini pernah kita lakukan sosialisasi pada tahun 2008, namun belum maksimal. Dan masih nampak kasus yang ditimbulkan oleh Miras, seperti mabuk dan KDRT, serta beberapa kasus lainnya. Untuk itu kita berupaya melaksanakan Perda ini dan akan kita bentuk tim pengawasan yang sudah tercantum dalam Pasal 4 tentang tim pengawasan," jelasnya lagi.
Dikatakan, tim pengawas terbentuk dari beberapa komponen yang ada di masyarkaat. Ada dua tim pengawasan, yaitu tim pengawasan pemerintah yang terdiri dari Polres, Kejari, Depag, Kodim 1710 Mimika, TNI AU, dan TNI AL. Serta tim pengawasan independen, yang terdiri dari Lemasa, Lemasko, kerukunan daerah, badan kerjasama antar gereja (BKAG), MUI, Yahamak, Pemuda Gereja, Pemuda Masjid, perguruan tinggi, pers, dan LSM.
"Jadi sasaran dari sosialisasi agar masyarakat mengetahui Perda ini, meskipun sudah pernah kita lakukan. Namun untuk mengingatkan kepada masyarakat, sekaligus sebagai acuan dalam pembentukan tim pengawasan. Dengan demikian, kedepan pelaksanaan Perda tahun 2010 bisa dilaksanakan, dan Kabupaten Mimika bebas dari minuman beralkohol," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Mimika Cherly Lumenta, SE. MSi mengatakan, sejak tahun 2007 lalu Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika tidak memberikan ijin baru kepada distributor Miras di Kabupaten Mimika.
"Jadi kalau ada distributor baru itu ilegal," ungkap Cherly disela-sela acara sosialisasi Perda Miras.
Dikatakan, dari enam distributor, dua diantaranya mendapat ijin rekomendasi penjualan dan distribusi. "Dua distributor yang mendapat ijin itu masih mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2004," ujarnya.
Ditambahkan, masa berlaku rekomendasi terhadap dua distributor tersebut akan habis pada Maret 2010 mendatang. Setelah selesai, pihaknya tidak mengeluarkan ijin baru.
Kemudian mengenai pengawasan terhadap masuknya minuman beralkohol melalui pelabuhan Pomako yang tampak lancar, Cherly mengatakan, pada tahun 2010 mendatang pihaknya akan mendirikan pos di pelabuhan untuk melakukan pengawasan secara langsung. "Tentu yang kita awasi bukan hanya untuk Miras tapi untuk semua jenis barang," katanya.
Selanjutnya Cherly menuturkan, minuman beralkohol produksi lokal melalui fermentasi juga perlu disoroti. "Berantas minuman keras itu tidak mudah, untuk itu semua komponen dan elemen masyarakat harus turut bertanggung jawab melihat permasalahan ini," tukasnya.
Pada kesempatan yang sama, Anggota DPRD Mimika, Anastesia Tekege menuturkan, sumber pendapatan daerah di Kabupaten Mimika ini masih banyak. "Pemerintah jangan berpikir untuk meraup pendapatan daerah dari Miras," harapnya.
Sedangkan Thomas Wanmang, perwakilan tokoh masyarakat dari kegiatan sosialisasi Perda Miras Nomor 5 Tahun 2007, Senin (7/12), bersama ratusan peserta kegiatan menyatakan sikap dukungan kepada Pemda Mimika terhadap larangan peredaran Miras secara ilegal.
Adapun dua pernyataan sikap yang dibacakan Thomas yakni, masyarakat Kabupaten Mimika mendukung langkah-langkah Pemda Mimika dalam melarang masuknya Miras di Kabupaten Mimika. Termasuk di lingkungan perusahaan swasta BUMD maupun BUMN.
Masyarakat juga mendesak Bupati Mimika, Klemen TInal, SE untuk segera keluarkan surat keputusan (SK) tentang pembentukan tim pengawas sebelum Bulan Maret 2010.
Dikatakan, penertiban peredaran Miras semata bertujuan menciptakan Timika sebagai zona damai, sebagaimana harapan seluruh masyarakat Mimika. Berdasarkan dua butir pernyataan sikap, desakan pembentukan tim pengawas akan ditindaklanjuti Bupati Mimika sebagai penanggung jawab sesuai Perda.(ckr/lrk/eng)
Kamis, Oktober 01, 2009
KAMPANYE PENDIDIKAN LPMAK- YAYASAN BINTERBUSIH DAN MASA DEPAN PENDIDIKAN SUKU KAMORO
Salah satu suku asli di Timika yang kemudian dikenal dengan Suku KAMORO baru-baru ini mendapat masukan motivasi yang sangat penting bagi kemajuan Suku dan ketertarikan generasi mudah Kamoro terhadap pentingnya Pendidikan. Kampanye pendidikan yang diprakarsai oleh Lembaga Pengembangan Suku Amugme dan Kamoro (LPMAK) atas kerjasamanya dengan Yayasan BINTERBUSIH tersebut, bagi Kaum intelektual dan kaum mudah kamoro di sebut sebagai awal dimana sejarah baru kemajuan Suku Kamoro harus segera di bentuk. hal itu di sebabkan oleh banyaknya pesimisme yang kemudian dijadikan sebagai sebuah bentuk diskriminasi dengan statemen yang mendistorsi suku Kamoro sebagai suku yang tidak dapat maju.
banyak orang yang telah pesimis, terutama para guru yang pernah secara langsung terlibat dalam mendidik anak-anak didik mereka yang berasal dari suku Kamoro. Hal itu didengarkan secara langsung oleh salah satu putera daerah suku Kamoro yang tergabung dalam Team kampanye pendidikan tersebut. Bagi intelektual Kamoro, hal tersebut dilihat sebagai hal yang sangat buruk, karena secara tidak langsung jika diutarakan pada anak didik dapat menjatuhkan semangat mereka untuk secara serius menekuni pendidikan karena ada pandangan bahwa orang kamoro tidak bisa maju. Namun hal itu hendaknya dilihat dari sisi positif agar para generasi mudah dapat benar-benar mengetahui bahwa itulah isi hati dari mereka yang telah bersusa payah membimbing serta mendidik dengan harapan mereka yang dididik dapat memiliki pola pikir tentang pentingnya pendidikan sehingga diharapkan dapat menggapai masa depan yang Indah itu.
Anak Kamoro menyadari bahwa berbagai unek-unek maupun isi hati yang disampaikan merupakan sebuah bentuk pesimisme karena hasil didikan mereka rata-rata tidak melanjutkan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi, melainkan mereka menjadi pengonsumsi minuman keras dan menjadi pengangguran. Demikian juga kaum intelektual menyadari bahwa hal tesebut merupakan penghambat kemajuan.
Banyak orang yang telah berjuang dan hal tersebut patut diakui kebenarannya. Kejenuhan pasti muncul pada berjuangan yang berkaitan dengan pencerahan tak berujung itu. Pesimisme sendiri muncul akibat kejenuhan dimana perjuangan dengan mempertarukan seluruh kemampuan intelektual yang dimiliki ternyata tidak juga mengena sasaran sehingga menggerakan seluruh jiwa dan raga orang Kamoro. Mungkin pula karena ada yang kurang dalam mendidik masyarakat Kamoro. Mungkin juga tombol(meminjam istilah bapak Dolfinus Kamesrar dalam kampanye pendidikan)inti permasalahan pendidikan orang kamoro belum ditemukan. Alhasil berbagai ocehan yang dilontarkan belum juga dapat membangunkan keinginan Suku Kamoro untuk memahami tentang pentingnya Pendidikan. Ini merupakan persoalan yang sangat serius. Sebab jika tidak banyak yang sekolah dapat memunculkan berbagai permasalahn pada masa-masa mendatang. Apalagi suku Kamoro tergolong suku yang cukup besar di Timika. Bagaimana mungkin suku dengan kekayaan alam cukup besar tetapi tidak benar-benar diperhatikan oleh instansi pemerintah maupun swasta yang berada di daerah Timika?
Apakah suku kamoro akan bangkit?? pasti akan bangkit, perlahan tapi pasti Suku Kamoro dapat bagkit jika suku tersebut ataupun ada generasinya yang benar-benar mau mendedikasikan hidupnya untuk membangkitkan suku yang sedang terpuruk dalam ilmu pengetahuan tersebut.
satu langkah baik dapat dilihat dari Ketika kampanye Pendidikan berlangsung, banyak masukan dari para orang tua maupun tokoh masyarakat agar kampanye tersebut dapat terus diikuti dengan kegiatan-kegiatan yang dapat merangsang anak kamoro untuk dapat berpikir tentang pentingnya sekolah. Di sini dapat diartikan bahwa pada prinsipnya orang kamoro memiliki niat untuk maju, namun butuh pendekatan tersendiri untuk memahami lebih dekat apa sebenarnya yang diinginkan oleh suku tersebut. Jika hanya sekedar berbicara guna mendiskriminasikan suku tersebut tidak akan membawah perubahan pada suku tesebut. Oleh sebab itu perlu ada suatu cara baru untuk memulai perubahan. LPMAK atas kerjasama dengan Yayasan BINTERBUSIH Semarang baru memulainya. Sebagai Putra Kamoro saya yakin perubahan akan ada pada masa mendatang.
Selain itu pentingnya support dari berbagai instansi terkait untuk secara serius melihat keterpurukan Suku Kamoro merupakan hal yang diharapkan kaum intelektual Kamoro. Di Timika ada instansi Pemerintahan yang langsung menangani pendidikan, namun nampaknya belum ada upaya khusus yang dilakukan bagi kedua suku asli (Sukuku AMUGME & Suku KAMORO)tersebut. Misalnya banyak sekolah di pedalaman Kab. Mimika yang tidak ada gurunya karena guru turun ke Kota dan meninggalkan fungsinya sebagai seorang pendidik. Banyak guru melakukan laporan palsu sehingga dapat tatap diberika gaji. misalnya Kampung Nayaro hingga saat ini kepala sekolah tidak ditempat, begitu juga beberapa kampung lain. Dinas Pendidikan tidak mengontrol keberadaan guru-guru. kemungkinan karena kurang tegasnya sanksilah hal semacam itu tumbuh semakin subur di kabupaten Mimika.
Semoga kampanye pendidikan tersebut membuka cakrawala berpikir tentang pendidikan bagi suku Kamro, sehingga generasinya berlomba-lomba pergi ke sekolah, tetapi juga memberikan inspirasi bagi instansi pemerintah terkait untuk benar-benar mengayomi suku asli yang semakin terpuruk di daerahnya sendiri yang sumber daya alamnya berlimpa ruah.
Langganan:
Entri (Atom)

