Kamis, Januari 28, 2010

PENTINGNYA KONTROL PEMERINTAH DAERAH TERHADAP LAJU TRANSMIGRASI DI TIMIKA

Pendahuluan
Transmigrasi adalah perpindahan penduduk dari suatu wilayah yang padat penduduknya ke area wilayah pulau lain yang penduduknya masih sedikit atau belum ada penduduknya sama sekali. Pertumbuhan penduduk yang begitu cepat mengindikasikan bahwa daerah tujuan penduduk bermukim merupakan daerah yang produktif dalam meningkatkan serta memenuhi kebutuhan ekonomi mereka yang menuju ke daerah baru yang menjadi tujuan. Hal itu boleh dikatakan telah menjadi semacam semboyan bagi mereka yang hendak memperbaiki ekonomi akibat keterbatasan lapangan pekerjaan pada daerah padat penduduk, ditambah kebijakan pemerintah tentang pemerataan penduduk melalui program transmigarasi (UU No. 15 Tahun 1997, tentang Ketransmigrasian). Tidak sedikit daerah yang kemudian diklasifikasikan sebagai daerah yang memiliki produktifitas ekonomi tetapi jumlah penduduk yang kurang banyak menjadi target dalam penempatan transmigran. Beberapa daerah yang menjadi target transmigrasi antara lain misalnya, Kalimantan, Sumatra serta Papua. Papua yang merupakan Propinsi terluas di Indonesia 21, 9% luas daratan dari total tanah 421.981 km2. Kepadatan penduduk Papua dikatakan masih minim, walaupun SDA yang terkandung di dalm perut bumi Papua sangat melimpah.

Tentu saja transmigrasi dengan kerjasama yang telah dibangun oleh pemerintah daerah pengirim transmigran dengan pemerintah daerah penerima transmigran lebih efektif dan mudah terpantau, terutama berapa jumlah kepala keluarga pada sebuah satuan pemukiman (SP). Dan keberadaan transmigaran tersebut berada dalam kategori mudah didata karena memiliki tujuan yang jelas. Namun yang perlu diantisipasi adalah transmigran yang tidak termasuk dalam suatu satuan pemukiman manapun, sementara kedatangannya secara bergelombang dengan frekuensi kedatangan yang suatu waktu tinggi tetapi pada waktu-waktu tertentu seakan semakin berkurang, nyatanya semakin meningkat.

Walaupun di satu sisi transmigrasi memberikan keuntungan bagi pertumbuhan ekonomi daerah, namun pada sisi yang lain pula mobilitas transmigrasi yang sangat besar pada sebuah daerah dapat menyebabkan timbulnya masalah sosial lain. Misalnya muncul kesenjangan ekonomi antara para pendatang yang kebanyakan memiliki skill dengan masyarakat lokal yang tidak memilki skill sama sekali, dan cenderung hidup nomaden (ciri pemenuhan ekonomi di Papua), Pendatang (transmigran) mampu membedakan jaman moderen dan tradisional dalam hal keefektivan dalam mekanisme penggunaan serta pengaturan keuangan, sementara masyarakat lokal masih berkutat pada paham pemenuhan ekonomi tradisional, “hari ini dapat pakai habis, besok cari lagi”, serta hal lain. Jika hal ini terus berlangsung, maka potensi konflik pada prinsipnya sedang ditumbuh kembangkan. Konflik tersebut akan pecah bila suatu hal kecil dipersoalkan yang sebenarnya mudah untuk diselesaikan namun kemudian meluas sehingga mengganggu stabilitas pembangunan daerah. Di sisi lain Pertumbuhan penduduk yang begitu cepat dan padat selain mengandung unsur positif misalnya daerah dapat menhasilkan PAD yang besar, tetapi juga memiliki unsur negatifnya. Unsur negatif dari laju pertumbuhan penduduk yang diakibatkan oleh perpindahan penduduk antara lain, pembangunan yang semrawut, perkembangan kota yang sulit dikendalikan serta berbagai masalah sosial lainnya.

Dari seluruh kabupaten di Papua, Timika merupakan kota dengan tingkat pertumbuhan penduduk cukup besar ya itu 14, 5 persen. Dari angka pertumbuhan penduduk yang besar itu saja sudah sangat membingungkan, bagaimana dengan ukuran ketersediaan infrastruktur yang ada di daerah? Seberapa besar kesiapan pemerintah daerah dalam menghadapi berbagai konflik sosial? Ini merupakan dua pertanyaan yang pada prinsipnya membutuhkan ukuran nyata dalam pelaksanaan pemerintahan pada pembangunan daerah.

Perlu Perda tentang Transmigrasi
Untuk memudahkan dalam pendataan, maka perlu dan penting kiranya Mimika memiliki sebuah peraturan yang mengatur tentang perpindahan penduduk. Selain itu, tentu saja perpindahan penduduk hendaknya memiliki keterangan yang jelas. Terutama mengenai dari daerah mana, apa tujuan utama yang bersangkutan ke suatu daerah, berapa lama akan berada di daerah tersebut, serta apa punishmen yang akan diperoleh apabilah yang bersangkutan melewati batas waktu untuk berada di daerah tersebut. Dan untuk itulah hendaknya peraturan tentang persyaratan untuk tinggal di daerah tersebut harus dibuat. Tujuannya agar dapat mengontrol laju pertumbuhan penduduk daerah tetapi juga mengontrol laju perpindahan penduduk yang tidak jelas, mengingat sejauh ini ada indikasi pemerintah daerah kewalahan dalam manangani berbagai persoalan daerah, termasuk di dalamnya keterbatasan penyediaan infrastruktur yang dapat memperlancar kemajuan pembangunan daerah.

Papua pada umumnya sangat mudah mengeluarkan Kartu Tanda Penduduk KTP. Sementara berada di Pulau Jawa siapa pun tanpa surat pindah tidak dapat dengan serta merta diterima sebagai warga pada suatu tempat, apalagi berkaitan dengan pengurusan KTP. KTP akan dapat dibuat apabila ada surat pindah, mengetahui RT, RW kemudian kelurahan menyetujui maka Kecamatan dapat mengeluarkan KTP. beda dengan Papua yang hari ini ada penduduk yang baru injak tanah Papua, besoknya KTP akan jadi.

Berkaitan dengan hal tersebut, maka sangat penting bagi sebuah daerah yang laju penduduk begitu cepat seperti Timika untuk memiliki peraturan daerah tentang syarat seseorang di sebut penduduk Timika serta berhak berada di Timika. Agar segalah hal yang berkaitan dengan pembangunan daerah dapat dengan mudah dikontrol, mengingat peraturan mengenai penduduk di Timika sejau ini kurang ketat. Jika hal tersebut dapat dilakukan dengan baik, maka sedikit demi sedikit persoalan yang berkaitan dengan masalah ketersediaan fasilitas infrastruktur, masalah sosial lainnya, termasuk konflik yang sering terjadi di Timika dapat dengan mudah dikendalikan.

1 komentar:

  1. saya setuju sekali....kota Timika sangat beda dengan kota2 kab.lainnya d tanah Papua.dalam hal ini perkembangan dan laju penduduk yang setip tahun kian bertambah. kelajuan sensus penduduk di kab.Mimika dibacking dengan adanya PT.Feeport.Masyrakat luar menganggap bahwa kota Mimika sangat konduksif untuk berdagang.Pada tahun yg akan datang kota Mimika bisa tenggelam akibat perpadatan penduduk.sehingga perlu adanya kebijakan dari pemda setempat untuk menglimitasi penduduk transmigran.Dan dalam pembanguna SDM (sumber Daya Manusia) mampu membina dan mengembangkan potency masyarakat setempat.

    BalasHapus