Senin, Desember 07, 2009

Pemda Gelar Sosialisasi Perda Miras

RADAR TIMIKA
http://www.radartimika.com/index.php?mod=article&cat=MetroTimika&article=25064
Senin, 07/12/2009 | 11:45 (GMT+7)

TIMIKA - Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Sekretrariat Daerah (Setda) Mimika, Senin kemarin melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2007, tentang larangan pemasukan, penyimpanan, pengedaran dan penjualan serta memproduksi minuman beralkohol di Kabupaten Mimika.

Kegiatan yang dipusatkan di Aula Hotel Timika Raya itu diikuti sejumlah tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda/perempuan, penjual Miras, dan pemilik bar. Hadir juga Komandan Kodim (Dandim) 1710 Mimika Letkol (Inf) Refrizal, Kasbrig 20/IJK Letkol (Inf) Victor Deni, Anggota Komisi A DPRD Mimika Anastasia Tekege, Kadiskoperindag Cherly Lumenta,SE,M,Si, dan Kadispendas Ausilius You.

Kegiatan sosialisasi dibuka Asisten I Setda Mimika Marthin Giyai, menghasilkan dua rekomendasi yang ditandatangani peserta yang hadir dalam acara sosialisasi itu. Rekomendasi yang dihasilkan antara lain, masyarakat Kabupaten Mimika mendukung langkah-langkah pemerintah melarang masuknya minuman keras (Miras) di Kabupaten Mimika. Larangan ini juga diberlakukan di lingkungan perusahaan swasta atau BUMD/BUMN. Kedua, mendesak Bupati untuk segera keluarkan SK tentang pembentukan tim pengawas sebelum Maret 2010.

Marthin Giyai mengatakan, dalam rangka implementasi otonomi daerah yang nyata, luas dan bertanggungjawab, maka Pemda Mimika, memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Salah satu bentuk kewenangan tersebut adalah dengan mengeluarkan Perda yang ditetapkan Bupati Mimika dengan persetujuan DPRD Kabupaten Mimika. Perda ini berasal dari aspirasi masyarakat, dan juga inisiatif dari Pemda. Setiap produk hukum yang dihasilkan oleh Pemda harus disosialisasikan kepada seluruh masyarakat dan stake holder yang ada. Dalam Perda ini mengandung unsur perintah dan larangan kepada masyarakat, yang tentunya disertai dengan sanksi hukum, baik pidana maupun perdata, yang harus dipatuhi dan ditaati demi suksesnya pembangunan di Kabupaten Mimika," jelasnya.

Sosialisasi tersebut, kata dia, prinsipnya bertujuan untuk memberikan informasi sekaligus pemahaman kepada seluruh masyarakat. "Tentunya menjadi harapan kita semua setelah disosialisasikan Perda ini segera diimplementasikan di lapangan tanpa menemui kendala yang berarti. Keberhasilan pelaksanaan suatu Perda bergantung pada seberapa besar pemahaman masyarakat terhadap Perda tersebut. Dengan kata lain, berhasil tidaknya penegakan hukum dari Perda bergantung pada implementasi di masyarakat," ujar Giyai.

Kabag Hukum dan Perundang-Undangan Setda Mimika Sihol Parningotan,SH yang ditemui Radar Timika, Senin (7/12) di Timika Raya menyampaikan, Perda Nomor 5 tahun 2007 sudah ditetapkan oleh DPRD dan pemerintah. Dan pada tanggal 27 November tahun 2007 sudah diundangkan dalam lembaran daerah.

"Jadi biasanya suatu Perda berlaku apabila sudah diundangkan di lembaran daerah. Tapi Perda tersebut perlu kita kaji, dan itu kita kirim ke Provinsi dan Depdagri, untuk mendapatkan koreksi atau verifikasi terhadap Perda apakah ada pertentangan dengan peraturan diatas atau tidak," jelasnya.

Lanjut Sihol, sampai saat ini tidak ada pembatalan dari pihak Depdagri. "Di tahun yang sama beberapa Perda kita kirimkan, seperti pajak dan retribusi, itu ada yang dibatalkan. Tetapi Depdagri belum menyurati kita secara resmi, kita hanya melihat melalui internet," tuturnya.

"Nah dengan dasar itu, kita melaksanakan kegiatan sosialisasi Perda Nomor 5 tahun 2007. Dan Perda ini pernah kita lakukan sosialisasi pada tahun 2008, namun belum maksimal. Dan masih nampak kasus yang ditimbulkan oleh Miras, seperti mabuk dan KDRT, serta beberapa kasus lainnya. Untuk itu kita berupaya melaksanakan Perda ini dan akan kita bentuk tim pengawasan yang sudah tercantum dalam Pasal 4 tentang tim pengawasan," jelasnya lagi.

Dikatakan, tim pengawas terbentuk dari beberapa komponen yang ada di masyarkaat. Ada dua tim pengawasan, yaitu tim pengawasan pemerintah yang terdiri dari Polres, Kejari, Depag, Kodim 1710 Mimika, TNI AU, dan TNI AL. Serta tim pengawasan independen, yang terdiri dari Lemasa, Lemasko, kerukunan daerah, badan kerjasama antar gereja (BKAG), MUI, Yahamak, Pemuda Gereja, Pemuda Masjid, perguruan tinggi, pers, dan LSM.

"Jadi sasaran dari sosialisasi agar masyarakat mengetahui Perda ini, meskipun sudah pernah kita lakukan. Namun untuk mengingatkan kepada masyarakat, sekaligus sebagai acuan dalam pembentukan tim pengawasan. Dengan demikian, kedepan pelaksanaan Perda tahun 2010 bisa dilaksanakan, dan Kabupaten Mimika bebas dari minuman beralkohol," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Mimika Cherly Lumenta, SE. MSi mengatakan, sejak tahun 2007 lalu Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika tidak memberikan ijin baru kepada distributor Miras di Kabupaten Mimika.

"Jadi kalau ada distributor baru itu ilegal," ungkap Cherly disela-sela acara sosialisasi Perda Miras.

Dikatakan, dari enam distributor, dua diantaranya mendapat ijin rekomendasi penjualan dan distribusi. "Dua distributor yang mendapat ijin itu masih mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2004," ujarnya.

Ditambahkan, masa berlaku rekomendasi terhadap dua distributor tersebut akan habis pada Maret 2010 mendatang. Setelah selesai, pihaknya tidak mengeluarkan ijin baru.

Kemudian mengenai pengawasan terhadap masuknya minuman beralkohol melalui pelabuhan Pomako yang tampak lancar, Cherly mengatakan, pada tahun 2010 mendatang pihaknya akan mendirikan pos di pelabuhan untuk melakukan pengawasan secara langsung. "Tentu yang kita awasi bukan hanya untuk Miras tapi untuk semua jenis barang," katanya.

Selanjutnya Cherly menuturkan, minuman beralkohol produksi lokal melalui fermentasi juga perlu disoroti. "Berantas minuman keras itu tidak mudah, untuk itu semua komponen dan elemen masyarakat harus turut bertanggung jawab melihat permasalahan ini," tukasnya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota DPRD Mimika, Anastesia Tekege menuturkan, sumber pendapatan daerah di Kabupaten Mimika ini masih banyak. "Pemerintah jangan berpikir untuk meraup pendapatan daerah dari Miras," harapnya.

Sedangkan Thomas Wanmang, perwakilan tokoh masyarakat dari kegiatan sosialisasi Perda Miras Nomor 5 Tahun 2007, Senin (7/12), bersama ratusan peserta kegiatan menyatakan sikap dukungan kepada Pemda Mimika terhadap larangan peredaran Miras secara ilegal.

Adapun dua pernyataan sikap yang dibacakan Thomas yakni, masyarakat Kabupaten Mimika mendukung langkah-langkah Pemda Mimika dalam melarang masuknya Miras di Kabupaten Mimika. Termasuk di lingkungan perusahaan swasta BUMD maupun BUMN.

Masyarakat juga mendesak Bupati Mimika, Klemen TInal, SE untuk segera keluarkan surat keputusan (SK) tentang pembentukan tim pengawas sebelum Bulan Maret 2010.

Dikatakan, penertiban peredaran Miras semata bertujuan menciptakan Timika sebagai zona damai, sebagaimana harapan seluruh masyarakat Mimika. Berdasarkan dua butir pernyataan sikap, desakan pembentukan tim pengawas akan ditindaklanjuti Bupati Mimika sebagai penanggung jawab sesuai Perda.(ckr/lrk/eng)

1 komentar:

  1. Butuh kerja keras yg serius bukan hanya Pemda Tetapi dari semua lapisan masyarakat, tuk mewujudkan hal ini.
    Salah satunya perbanyak kegiatan positif di Timika yang menarik perhatian pemuda Timika, sehingga dapat menjadi wadah dimana para pemuda timika dapat menyalurkan bakat dan kreatifitasnya, sehingga tidak ada alasan tuk mencari hiburan dari Minuman Keras.

    BalasHapus